Palapanews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar jam operasional yang telah ditentukan. Penertiban berlangsung pada Sabtu (14/06/2025) di kawasan Pantai Padang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC).
Tindakan ini diambil menyusul pelanggaran terhadap Surat Edaran dari Dinas Pariwisata Kota Padang, yang mengatur bahwa PKL di area depan LPC hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 hingga 00.00 WIB.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan pembinaan kepada para pedagang terkait aturan ini. Namun, karena peringatan tidak diindahkan, Satpol PP akhirnya melakukan penertiban dan membawa kasus tersebut ke ranah pengadilan untuk proses tindak pidana ringan (tipiring).
“Barang dagangan seperti payung, kursi, dan meja milik para PKL kami amankan ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka,” jelas Eka.
Ia juga mengimbau kepada seluruh PKL yang telah difasilitasi berjualan di depan LPC agar mematuhi ketentuan waktu yang berlaku. Menurutnya, ketaatan terhadap aturan akan menjaga kenyamanan bersama, termasuk bagi para pejalan kaki yang menggunakan trotoar.
“Marilah bersama kita jaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan wisata ini, agar warga dan pengunjung merasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (*)
0 comments :
Posting Komentar