![]() |
| Nekat Budidaya Ganja di Pot Bekas Cat, Pria di Agam Ditangkap Polresta Bukittinggi [Sumber:Kasat Res Narkoba] |
Operasi tangkap tangan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas gelap terkait peredaran barang haram di lingkungan mereka. Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian di area target. Petugas akhirnya mencegat pelaku saat berada di pinggir jalan kawasan Jorong Lundang, Nagari Panampuang.
Saat digeledah di depan saksi warga setempat, polisi menemukan satu paket ganja siap pakai yang disembunyikan pelaku di dalam saku jaketnya. Namun, kejutan terbesar baru terungkap ketika korps baju cokelat melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman MAR yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan.
Di area belakang rumah tersangka, petugas menemukan "kebun mini" narkotika. Pelaku memanfaatkan barang bekas seperti potongan jerigen dan ember cat putih sebagai pot untuk menyemai bibit serta membesarkan tanaman ganja tersebut hingga tumbuh tinggi.
"Di belakang rumah tersangka ditemukan beberapa batang tanaman ganja beserta bibit ganja yang sudah mulai tumbuh. Tersangka mengakui tanaman tersebut ditanam untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian digunakan bersama rekan-rekannya," ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, SH, MH.
Dari lokasi penggeledahan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang cukup krusial. Di antaranya adalah satu paket ganja kering berbungkus kertas putih, dua batang tanaman ganja dewasa yang ditanam di dalam pot jerigen dan ember cat, satu batang pohon ganja yang tertanam langsung di tanah pekarangan, serta delapan batang bibit ganja yang baru mulai bersemi.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Agam dan Bukittinggi. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi tindak pidana narkoba dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran zat psikotropika ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius yang harus kita perangi bersama," tegas AKP M. Arvi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAR beserta seluruh tanaman ganja miliknya kini telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi.
Atas tindakan kriminal ini, pelaku terancam hukuman berat dan bakal dijerat dengan Pasal 610 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara yang signifikan.

0 comments :
Posting Komentar